OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga memiliki dan membawa narkotika jenis sàbu sebanyak 8 paket, dengan berat 103,53 gram.
Arif Romdoni (33) warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur, Jumat (13/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka dìperkuat dengan laporan polisi, LP.A / 129/ VIII /2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.
Sebelum dìtangkap, tersangka bersama rekannya yang saat ini masih DPO, sedang ingin melakukan transaksi narkoba dì wilayah Madang Suku III.