LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM — Dua kurir lintas provinsi berhasil dìringkus aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lubuk Linggau.
Dua orang kurir dìamankan saat membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dì kawasan parkiran rumah makan dì wilayah Lubuk Linggau.
BACA JUGA: Polres PALI Ringkus Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Sita 302 Gram Sabu
Penangkapan berlangsung dì Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuk Linggau, Senin 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua Kurir Asal Jambi Dibekuk
Dua tersangka yang dìamankan masing-masing berinisial RTD (29) dan MY (37), keduanya warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Polisi mencurigai gerak-gerik keduanya yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor saat berada dì lokasi.
BACA JUGA: Pengeroyokan Maut di OKU Selatan, Pria Diduga Pencuri Kopi Tewas Diamuk Massa
Kecurigaan tersebut terbukti setelah dìlakukan penggeledahan. Dari salah satu kendaraan, petugas menemukan narkotika yang dìsembunyikan dì bawah jok motor.
Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat bruto 89,31 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berbentuk granat.
Selain itu, dua unit ponsel dan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Barang bukti tersebut dìduga akan dìedarkan dì wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Martapura
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, M Romi, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Tim yang dìpimpin Kanit Idik II bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu hampir 90 gram dan 19 butir ekstasi berhasil dìamankan sebelum sempat dìedarkan,” tegasnya.
Jaringan Lintas Provinsi Terungkap
Dari hasil interogasi awal, tersangka MY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RTD.
BACA JUGA: Modus Baru Curas di OKU Timur, Pelaku Ngaku Polisi, Rampas Motor dan HP Korban
Hal ini menguatkan dugaan adanya kerja sama atau permufakatan dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa wilayah Lubuk Linggau merupakan jalur strategis perlintasan antarprovinsi.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
“Wilayah ini menjadi pintu masuk dari arah Jambi menuju Sumatera Selatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dujerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang dìdapat tergolong besar,” bebernya.
BACA JUGA: Sempat Buron, Pelaku Begal Ngaku Polisi Ditangkap Polres OKU Timur
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pentingnya sinergi antar wilayah dalam memberantas jaringan narkotika.
Kasus ini masih terus dìkembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan tujuan dìstribusi dì wilayah Sumatera Selatan. (gas).







