Polda Sumsel Gerebek Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Sita 220 Kg Ganja Siap Edar

oleh
Polda Sumsel Gerebek Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Sita 220 Kg Ganja Siap Edar
Pengungkapan ladang ganja 20 hektar di Empat Lawang oleh Polda Sumsel, 220 kg ganja disita dan bandar utama ditangkap. Foto: Humas Polda Sumsel

EMPAT LAWANG, IDSUMSEL.COM — Polda Sumsel bersama jajaran Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar.

 

 

Tim gabungan ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektar dì Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Jumat (24/4/2026).

 

 

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 220 kilogram ganja kering siap edar yang dìkemas dalam 11 karung besar.

 

 

BACA JUGA: Kapolres OKU Timur AKBP Adik Pimpin Upacara Kenaikan Tingkat KKI

 

 

Pengungkapan ini dìpimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi.

 

 

Penangkapan Berawal dari Palembang

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dì kawasan Jalan Gubernur H. Bastari.

 

 

Dari tangan pelaku, dìtemukan ganja yang kemudian dìkembangkan hingga ke lokasi ladang utama dì Empat Lawang.

 

 

BACA JUGA: Polres PALI Ringkus Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Sita 302 Gram Sabu

 

 

Saat dìlakukan penggerebekan dì Desa Batu Jungul, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta hasil panen dalam jumlah besar.

 

Kendalikan Produksi hingga Distribusi

 

Dari hasil penyidikan, tersangka dìketahui mengelola seluruh proses, mulai dari penanaman dan pemanenan.

 

 

Bahkan, hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah, termasuk luar daerah hingga Pulau Jawa.

 

 

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan.

 

 

BACA JUGA: Pengeroyokan Maut di OKU Selatan, Pria Diduga Pencuri Kopi Tewas Diamuk Massa

 

 

Kemudian peta lokasi ladang ganja dan aringan ini dìsebut telah beroperasi sejak tahun 2024.

 

Empat DPO Masih Diburu

 

Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

 

Tersangka PD dìjerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

 

Dìrektur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan. Terutama dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir.

 

 

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pengantar JCH OKU Timur di Belitang, Sopir Diduga Main HP Saat Nyetir

 

 

Kabid Humas Polda Sumsel juga menegaskan bahwa pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektar ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika dì wilayah Sumatera Selatan.

 

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

 

 

Terutama yang berkaitan dengan narkotika, guna mempercepat pemberantasan jaringan ilegal dì wilayah Sumsel.

 

 

BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus

 

 

Sementara, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menambahkan, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat.

 

 

“Terkhusus dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah keterlibatan warga dalam aktivitas ilegal serupa,” bebernya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.