Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Dua Staf Bank Sumsel Babel

oleh
ilustrasi kantor Bank Sumsel Babel/net

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah nama terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (BSB), kepada PT Gatramas Internusa senilai lebih dari Rp 13 milyar.

Dua staf yang dipanggil dan diperiksa ini diketahui bernama Rianda Pratama saat ini menjabat sebagai wakil kepala BSB cabang sekayu. Serta karyawan aktif BSB bernama Kharisma Widhiasti, keduanya dipanggil ke lantai enam gedung Kejati Sumsel.

“Ya benar keduanya dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara, untuk dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan, Rabu (18/8/2021).

Ia menerangkan, keduanya hadir sebagaimana surat pemanggilan saksi dari tim penyidik diperiksa, terkait perkara tersebut, kala itu kapasitasnya sebagai analisis perkreditan BSB.

“Keduanya hari ini hadir diperiksa, dan masih dimintai keterangan oleh tim penyidik, namun untuk pertanyaan yang diajukan tim penyidik, itu merupakan ranah penyidik tidak bisa kita ungkapkan,” jelas Khaidirman.

Selanjutnya, tambah Khaidirman, untuk perkara tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi-saksi yang berhalangan dipanggil akan di lakukan pemanggilan ulang.

“Sementara untuk dua tersangkanya saat ini masih belum dilakukan penahanan, mengingat kedua berada di luar Sumsel dan terkendala situasi PPKM Pandemi Covid-19,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.