Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah OKU Timur Sebesar Rp 22,500 atau 2,5 Kg beras

oleh

OKU Timur, idsumsel.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H sebesar Rp 22,500 atau 2,5 kg beras. Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar Kankemenag OKU Timur, Rabu (28/04/2021).

Kakankemenag OKU Timur Dr H Abdul Rosyid mengatakan, penentuan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan.

Sebagaimana hasil akhir rapat penentuan zakat fitrah, untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur adalah minimal 2,5 kg beras. Jika masyarakat mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar harga beras Rp 9000 perkilo atau Rp 22,500.

“Tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun secara umum Kemenag menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat di pahami semua masyarakat OKU Timur,” ungkap Rosyid.

No More Posts Available.

No more pages to load.