OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Aprin Pratama (25), warga Warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura.
Kejadian penganiayaan ini terjadi Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB, dì taman hutan kota, komplek perkantoran Pemkab OKU Timur.
Tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, ayah Aprin langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres OKU Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan, Jumat (27/8/2021).
Keempat pelaku tersebut dìantaranya, Juni Purnama Saputra alias Pur (19), warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.