PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terus menyeret tersangka baru.
Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru lagi dalam kasus yang merugikan negara Rp130 miliar tersebut, Jumat (01/10/2021) malam.
Ketiganya adalah mantan Asisten Kesra Pemprov Sumatera Selatan, Ahmad Najib dan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni. Serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH membenarkan telah menetapkan Ahmad Najib menjadi tersangka.
“Iya benar, kita telah menetapkan Ahmad Najib menjadi tersangka selain dua orang yang telah ditetapkan tersangka petang tadi,” ujarnya, Jumat (01/10) pukul 19.40 WIB.