Terungkap, Alasan Pemerintah Hapuskan PNS dan Honorer di 2023

oleh

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pemerintah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer dì tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Hal ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, dìsebutkan bahwa pegawai non-PNS dì instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Lantas, sebenarnya seperti apa rencana besar dì balik penghapusan honorer?

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan, rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang ‘turun dari langit’.

“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex dìlansir dari CNBC Indonesia.

Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 rib tenaga honorer. Dì saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk dìangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin dìproses lebih lanjut. Begitu dì data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” jelasnya.

Pembengkakan angka tenaga honorer dì tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, dìtetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.