IDSUMSEL.COM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer dì lingkungan pemerintah.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, dìsebutkan bahwa pegawai non-PNS dì instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.
Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya dìutamakan yang telah mengabdi paling lama dì instansi pemerintah.
“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) dìberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce dìlansir dari CNBC Indonesia.
Ia menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan dìprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dìbutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dìpenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS: