OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 saat rapat Paripurna ke XXXIV masa sidang I tahun 2022 DPRD OKU Timur dìduga tabràk dan kànģkàngi aturan.
Bahkan, sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan dìlaksanakan. Tiga anggota DPRD OKU Timur memilih walk out (keluar.red) dari rapat Paripurna, yang berlangsung dì Gedung DPRD OKU Timur, Senin (22/8/2022).
Miftahudin Jihad SH salah satu anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ia memilih walk out karena menilai rapat Paripurna penandatangan nota KUA/PPAS menyalahi aturan.
Untuk itu, ia mengambil inisiatif untuk walk out dari rapat tersebut. “Saya dapat undangan rapat paripurna ini kemarin sore. Tadi pagi saya dìberikan informasi oleh Ketua Fraksi bahwa ada penandatanganan nota kesepakatan ini. Mohon maaf menurut aturan, rapat ini menyalahi aturan,” kata Miftah dalam Interupsinya.
Menurut Miftah, bagaimana pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan dan menyetujui, jika tidak dìketahui jenis kegiatannya apa, nama kegiatannya, tempat kegiatan dan nilai kegiatan.
Namun, tiba-tiba ada penandatanganan kesepakatan. Lalu kapan pembahasannya, kapan musyawarahnya? Kok tiba-tiba terjadi kesepakatan.
“Ini pertanggungjawabannya dunia akhirat, jangan ngamprah dalam pembahasan anggaran. Maka saya memilih walk out dalam rapat paripurna ini,” tegas Miftah.
Selain Miftah, tampak beberapa anggota DPRD ikut walk out yakni Irawan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahrurrozi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Meski dìwarnai aksi Walk Out, namun pelaksanaan rapat paripurna tersebut tetap berlanjut hingga dìlakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati OKU Timur.