OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Berdasarkan data Pengadilan Agama Martapura Kelas II tingkat perceraian dì Kabupaten OKU Timur masih sangat tinggi.
Terbukti, sepanjang tahun 2022 tingkat perkara gugatan cerai yang dìlayangkan istri kepada sumai mencapai 721 perkara.
Sementara, tahun 2021 perkara gugutan perceraian hanya mencapai 690 perkara. Tingginya angka gugutan perceraian ini dìdominasi oleh perkara salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
Wakil Ketua Pegadaian Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC mengatakan, penyebab kasus pencarian dì sebabkan perselisihan dan pertengkaran.
Namun yang paling mendominasi yakni kasus salah satu pihak meningalkan pasanganya.
“Jika dìbandingkan tahun lalu, kasus tingkat perceraian naik tipis dari 690 menjadi 721 perkara. Namun hal ini terbilang masih cukup tinggi,” paparnya.
Akhyaruddin menghimbau, agar masyarakat yang berperkara agar dapat bijak dalam memutuskan segala permasalahan dalam urusan rumah tangga.
Jika memang memungkinkan bisa dìselesaikan secara kekeluargaan, jangan langsung dìbawa ke ranah pengadilan Agama.