OKU TIMUR, idsumsel.com – D iduga kerap lakukan pelanggaran dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke masyarakat. Salah satu agen penyalur (e-Waroeng) di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur direkomendasikan untuk dicabut keagenannya oleh Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur.
Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi kepada agen penyalur karena sudah d i anggap melakukan pelanggaran berulangkali.
Kepala Dinas Sosial OKU Timur Juwariyah SE MM melalui Kabid Fakir Miskin Slamet mengatakan. Berdasarkan temuan laporan dari beberapa agen, terdsapat salah satu agen penyalur BPNT telah melakukan pelanggaran.
Pelanggaran ini berupa penyaluran pada tempat lain yang menimbulkan kegaduhan sesama agen penyalur.