PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Subdit 4 Tipidter Dìtreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal dì Kertapati Palembang, Sabtu 7 Januari 2023 malam.
Penggerebekan ini dìback-up tim gabungan Polrestabes Palembang, bersama BPH Migas.
Bahkan tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini hari yang awalnya berhasil kabur.
Pada Minggu sore, pemilik gudang solar untuk industri dan solar oplosan dì Jl Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang itu berhasil dìtangkap.
Usai dìtangkap pelaku berinisial DAA (30), ternyata bukan warga Sumsel. Pelaku merupakan warga Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selain itu, Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba.
Kemudian, tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari.
Faktor dìsparitas harga yang tinggi antara Solar Subsidi yang resminya dìjual sekitar Rp 18 ribuan per liter. Sedangkan untuk harga Solar subsidi dìjual seharga Rp 6.800.
Dìrektur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH menjelaskan, modus operandi tersangka dengan mengambil minyak sulingan dari Muba dan dìantar ke gudang.
Selanjutnya, akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri ke gudang tersebut
“Kemudian dari minyak industri itu dì-bleaching dengan minyak sulingan dìtambah bahan kimia dan cuka para. Sehingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal,” urai Barly dalam rilisnya dì Mapolda Sumsel Senin 9 Januari 2023.
Dìberitakan sebelumnya, Polda Sumsel melakukan penggerebekan gudang dìduga tempat kegiatan ilegal drilling dì Palembang.
Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal itu, berada dì Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang.
Namun, sayangnya saat petugas Subdit Tipidter Dìtreskrimsus Polda Sumsel tiba dìlokasi gudang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB. Para pelaku tidak berada dìtempat dan dìduga sudah kabur.
Kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya lokasi langsung dìpasang police line agar lokasi tetap steril.
Menindaklanjuti hal tersebut, berupaya agar pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang berhasil dìamankan, yakni 2 unit mobil tangki, 3 unit mobil truk, 1 unit truk tangki.
Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa.
Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras.
Semua barang bukti langsung dìbawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain dìamankan dì Polsek Kertapati. (*)







