JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Kabar gembira, bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa mendapatkan uang senilai Rp2.400.000 tahun 2023 ini.
Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomer Induk Kependudukan yang sudah online, pada dì Dukcapil setempat.
Selain itu, pemilik Kartu BPJS Kesehatan khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis yang dìbayarkan pemerintah.
BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dì Indonesia.
Dì Indonesia, ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Pertama, BPJS yang dìbayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah, berdasarkan potongan dari hasil upahnya. Kedua, BPJS yang dìbayarkan oleh pemerintah.
Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dìbayar secara mandiri, bisa menentukan kelas rawat inap sesuai besaran upah dan penghasilan.
Sedangkan, BPJS yang dìbayarkan oleh pemerintah atau yang sering dìsebut KIS PBI (Gratis). Diperuntukan hanya untuk perawatan kelas 3, yakni Rp 42.000 perbulan yang langsung dìbayar oleh pemerintah.