OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Kedua tersangka tersebut yakni Umar Safri selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan. Serta mantan bendaharanya yakni Hardiansyah Ibnu Setiawan.
Penetapan kedua tersangka ini dìbenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, dìlansir dari detik.com, Rabu 1 Maret 2023.
“Penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sampah pada DLH OKU Selatan,” jelasnya
Sementara, Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH menerangkan, penetapan keduanya menjadi tersangka sesuai dengan prosedur.
Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
Aci menjelaskan, dalam kasus ini modus keduanya dìduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBD OKU Selatan.
Terkait dana pengelolaan sampah selama tiga tahun anggaran. Yakni dari anggaran 2019 hingga 2021.