OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana pembelian buku sekolah sebesar Rp 195 juta.
Seorang sales sekaligus mahasiswa dì Kabupaten OKU Timur dìciduk Satreskrim Polres OKU Timur.
Dìketahui, oknum sales tersebut bernama Wahyu Dwi Nugroho (22), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Pelaku Wahyu dìtangkap saat berada dì Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Belitang Madang Raya, Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan ini dìperkuat dengan laporan polisi : LP-B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023.
Informasi dari pihak Kepolisian, kasus penggelapan uang pembelian buku ini terjadi pada 30 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Penggelapan ini terjadi dì kantor PT. Intan Pariwara, yang berada di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur.