OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Darno (36) warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur kembali dìtangkap karena kasus curas.
Padahal, resedivis kambuhan ini baru saja menghirup udara segar karena bebas bersyarat pada November 2022 lalu.
Darno dì vonis hukuman 1,6 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masa tahanannya sendiri berakhir Mei 2023.
Tak hanya pelaku Darno, Unit Reskrim Polsek Belitang II juga menangkap pelaku Pekiyono (29) warga Desa Ramanjaya, Semendawai Suku II. Sebab ia turut serta melakukan curas bersama pelaku Darno
Informasi dari pihak kepolisian. Pelaku Darno dan Pekiyono dìtangkap Unit Reskrim Polsek Belitang II, Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dìmana, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Yulian Prayogan (22), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III.
Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB korban melintas dì depan warung pinggir jalan raya Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II menggunakan sepeda motor.