Cìum dan Rèmàs Pàyùd4rà Anak Bawah Umur, Andika Diciduk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Andika pelaku pencàbulàn anak dìbawah umur saat dìtangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, Senin 10 April 2023. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencabulan anak dìbawah umur. Andika (49) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU dìciduk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

Oknum sopir travel ini dìtangkap pada Senin 10 April 2023, sekitar 19 WIB. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 40 / IV / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 10 April 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencabulan anak dìbawah umur ini terjadi pada Minggu 9 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengantar korban inisial S berenang dì kolam berenang Desa Kota Baru Selatan.

Saat korban hendak mengambil baju ganti dì mobil, pelaku yang sedang berada dìdalam mobil langsung menarik korban.

Kemudian, pelaku memaksa korban untuk membuka baju sembari mencium. Tak hanya itu, pelaku juga mèrèmàs pàyud4rà korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian pencabulàn ini ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindak lanjuti.

No More Posts Available.

No more pages to load.