OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencabulan anak dìbawah umur. Andika (49) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU dìciduk Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Oknum sopir travel ini dìtangkap pada Senin 10 April 2023, sekitar 19 WIB. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 40 / IV / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 10 April 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencabulan anak dìbawah umur ini terjadi pada Minggu 9 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengantar korban inisial S berenang dì kolam berenang Desa Kota Baru Selatan.
Saat korban hendak mengambil baju ganti dì mobil, pelaku yang sedang berada dìdalam mobil langsung menarik korban.
Kemudian, pelaku memaksa korban untuk membuka baju sembari mencium. Tak hanya itu, pelaku juga mèrèmàs pàyud4rà korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian pencabulàn ini ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindak lanjuti.
Menindak lanjuti hal ini, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan pelaku pencàbulàn terdebut.
“Pelaku dìtangkap pada Senin 10 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggota unit PPA Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasi Humas, Rabu (12/4/2023).
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil merk Wulling tipe Convero warna Silver, Nopol BG 1687 FR.
Kemudian, 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Wulling tipe Convero dengan Nopol BG 1687 FR, atas nama Dwi Pebriani Watu Mesa.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (gas).



