Gagalkan Peredaran 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Pasar Induk Jakabaring

oleh

Palembang, idsumsel.com– Tim gabungan Unit Anggota Pidsus Polrestabes Palembang, BBPOM Sumsel, Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin Il Palembang.

Serta Dinas Perikanan Kota Palembang berhasil menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan kakap giling yang diduga mengandung pengawet mayat atau formalin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra d i dampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Irwan mengatakan,

Penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.