Maling Jeruk di Kebun Wak Kari, Dua Remaja Asal Bunga Mayang Ditangkap

oleh
Kedua pelaku beserta barang bukti jeruk hasil curian saat dìamankan di Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Humas Polres OKU Timur.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepergok saat mencuri (maling.red) buah jeruk dì kebun wak kari milik Andriansah dì Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 18.45 WIB.

Dua remaja asal Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur dìtangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.

Keduanya berhasil dìtangkap setelah aksi mereka dìketahui pemilik kebun dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Adapun identitas kedua pelaku yakni AS (18) dan RA (18). Mereka berdua merupakan warga Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang.

Penangkapan ini diperkuat dengan laporan polisi, LP – B / 54 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Mei 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Ariyanto membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

Menurut Kasi Humas, penangkapan ini bermula saat aksi kedua pelaku kepergok oleh pemilik kebun yakni Andriansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.