OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepergok saat mencuri (maling.red) buah jeruk dì kebun wak kari milik Andriansah dì Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 18.45 WIB.
Dua remaja asal Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur dìtangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.
Keduanya berhasil dìtangkap setelah aksi mereka dìketahui pemilik kebun dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Adapun identitas kedua pelaku yakni AS (18) dan RA (18). Mereka berdua merupakan warga Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang.
Penangkapan ini diperkuat dengan laporan polisi, LP – B / 54 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Mei 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Ariyanto membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.
Menurut Kasi Humas, penangkapan ini bermula saat aksi kedua pelaku kepergok oleh pemilik kebun yakni Andriansyah.
Saat itu, korban melihat ada lampu senter dari dalam kebun. Karena merasa curiga, korban langsung melaporkan hal ini kepada anggota Polisi.
Mendapat laporan tersebut, anggota Opsnal Polres OKU Timur langsung datang ke kebun milik korban.
Kemudian, anggota Opsnal bersama dengan korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jeruk.
Bahkan, hasil petikan buah jeruk itu telah dìmasukkan kedalam tas ransel milik pelaku.
Melihat hal tersebut, Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergegas menangkap kedua pelaku.
“Setelah berhasil dìtangkap, kedua pelaku bersama barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti,” jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan dari pelaku yakni, 1 (Satu) buah tas ransel warna abu- abu merk Macna yang berisikan 30 buah jeruk.
Kemudian, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam Coga Originalyang berisikan 41 buah jeruk.
Serta, 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega RR, warna Putih Hitam dengan Nopol : BG-5279-YK.
“Menurut pengakuan korban, buah jeruk miliknya memang sering kemalingan. Jika dìtotal korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
“Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).







