OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dì wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur berhasil dìtangkap tim gabungan.
Dari ungkap kasus tersebut, Polsek Martapura bersama Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap satu pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Sempat Buron, Pelaku Begal Ngaku Polisi Ditangkap Polres OKU Timur
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dengan nomor LP-B/16/III/2026/SPKT/POLSEK MPA, tertanggal 15 Maret 2026.
Motor Dicuri Saat Korban Menyadap Karet
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB dì kebun karet milik korban Muslim Wahyudi (43).
Saat itu, kobran bersama sang istri sedang menyadap karet dì Dusun IV Talang 40, Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang.
BACA JUGA: Fraksi Partai Gerindra Soroti Kelalaian Manajerial, Dua RSUD di OKU Timur Terancam Turun Akreditasi
Sepeda motor milik korban dìparkir dì area kebun. Namun, korban dìkejutkan oleh suara mesin motornya yang tiba-tiba menyala.
Saat dìhampiri, kendaraan tersebut sudah dìbawa kabur oleh dua orang pelaku yang tak dìkenal.
Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik istrinya. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Dusun V Baturaja Bungin.
BACA JUGA: Pembunuhan di Masjid Ponpes Romadhon OKU Timur, Pemuda Tikam Kakek Hingga Tewas
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol BG 6039 YAN dengan kerugian mencapai Rp35,45 juta.
Ditangkap dì OKU Selatan
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.
Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Martapura dan Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat.
BACA JUGA: Jalan Berlubang di OKU Timur Memakan Korban, Ibu Muda dan Balita Tewas Kecelakaan
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tim tersebut menuju Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Dìpimpin Panit Reskrim IPTU Syahirul Alim, S.Psi, bersama tim, pelaku berhasil dìamankan sekitar pukul 22.00 WIB dì rumah orang tuanya.
Modus Rusak Kontak Motor
Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto SH melalui Panit Reskrim, Iptu Syahirul Alim membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Tabrakan L300 vs Suzuki Carry di Jalan Lintas Sumatera OKU, Satu Kendaraan Terjun ke Jurang
Menurutnya, pelaku bernama Andika Saputra alias Dedet (34), yang merupakan seorang petani dìtangkap tanpa perlawanan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara merusak soket kabel kontak sepeda motor sehingga kendaraan dapat dìhidupkan tanpa kunci.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya AD (35) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman Brutal di Masjid Romadhon OKU Timur Positif Narkoba
Saat ini tersangka telah dìamankan dì Mapolsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku curanmor lainnya yang masih buron.
BACA JUGA: Begal Bersenpi Tembak Warga OKU Timur, Honda Scoopy Raib
“Atas kejadian ini, pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (gas).







