OKU, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), pada Dinas Pertanian OKU memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Dìduga pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Kedua tersangka tersebut resmi memakai rompi pink. Yakni AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (TKS) pada Dìnas Pertanian OKU.
Setelah menetapkan tersangka, Kejari OKU langsung melakukan penahanan terhadap keduanya pada, Kamis 25 Mei 2023, sore.
Kajari OKU Choirun Parapat, dìdampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, langsung memberikan keterangan resmi.
Menurut Kajari, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ekspose dalam perkara.
“Tim Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dìmana dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dìnas Pertanian OKU tahun 2019,” jelasnya.