Empat Warisan Budaya Komering Resmi Tercatat di KIK Kemenkumham RI

oleh
Kabid Kebudayaan Dìsdikbud OKU Timur M Ridwan saat menerima Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham RI, yang diserahkan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dìsdikbud) kembali meraih prestasi yang membanggakan.

Terbaru, prestasi tersebut dìberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Dìbawah kepimpinan Bupati Ir H Lanosin dan Wabup HM Adi Nugraha Purna Yudha, Dìsdikbud OKU Timur berhasil mencatatkan 4 warisan budaya lokal (Komering).

Hal ini termuat dalam Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Kemenkumham RI.

Keempat warisan budaya Komering yang tercatat secara resmi tersebut yakni Tari Sada Sabai (Tahun 2022).

Kain Bidak Komering (Tahun 2023), Hiring-hiring (Tahun 2023) dan Pisaan (Tahun 2023).

Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin saat menyerahkan empat plakat pencatatan inventarisasi KIK dari Kemenkumham RI kepada Bupati OKU Timur H Lanosin.

Kepala Dìsdikbud OKU Timur Wakimin, SPd MM dìdampingi Kabid Kebudayaan Muhammad Ridwan SPd MM membenarkan hal ini

Menurutnya, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dìterima saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic, dì Hotel Arya Duta Palembang pada 23-24 Mei 2023.

“Tahun ini ada tiga yang tercatat, yakni Kain Bidak Komering, Sastra Lisan Pisaan dan Sastra Lisan Hiring-hiring. SementaraTari Sada Sabai dìcatatkan tahun 2022 lalu,” ungkap Ridwan.

Tak hanya empat warisan budaya Komering saja, kedepan Dìsdikbud OKU Timur juga akan mendaftarkan Tari Sambut Sebiduk Sehaluan ke Kemenkumham RI.

Sehingga bisa kembali mendapatkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.

Ia menjelaskan, Pencatatan Invertarisasi KIK ini bukti kecintaan kita terhadap budaya asli Kabupaten OKU Timur.

“Mohok doanya, agar kedepan warisan budaya lainnya juga bisa tercatat dì KIK Kemenkumham RI,” katanya.

Mengenal Arti Pisaaan dan Sastra Lisan

Pisaan merupakan pantun versi budaya komering dì Kabupaten OKU Timur. Pisaan ini biasa dì pakai khususnya dì wilayah huluan atau unggak.

Yakni dari Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, hingga Kecamatan Martapura.

Orang biasa menyebut ‘eks marga atau kawedanan’,. Ada beberapa maega yaitu, marga Bunga Mayang, Paku Sengkunyit.

Marga Buay Pemuka Peliung, Tanjung Raya, Buay Madang dan marga Buay Pemuka Bangsa Raja.

“Pantun pisaan ini dìlantunkan dengan dìalek bahasa komering yang mengenal vocal e,” jelas Ridwan.

Pada wilayah unggak ini, ada dua sastra lisan yang sangat dìkenal dan sudah menyatu dengan adat istiadat masyarakat Komering. Yakni Pisaan dan Warahan.

“Kedua sastra lisan tersebut sebagai pantun Komering. Keduanya berirama dengan fungsi dan pola pantun berbeda, yang dìiringi dengan musik kulintang,” jelasnya.

Bentuk pisaan seperti halnya pantun komering, terdiri atas empat baris. Keempatnya isi (tidak ada sampiran) mengunakan sajak a-b-a-b. Kemudian tiap baris rata-rata berjumlah tujuh suku kata.

Berbeda dengan Sastra lisan pisaan sambung Ridwan. Sastra lisan bagi masyarakat Komering dì Kabupaten OKU Timur memiliki nilai-nilai pendidikan. Bak berupa moral, nasihat dan arti bagi masyarakat.

Dìmana, nilai-nilai pendidikan yang tertanam dari orang tua terdahulu untuk memberikan arahan nasehat kepada anak cucu mereka.

“Hal Ini dìsampaikan agar anak cucu selalu mengingat Allah. Serta dengan rasa syukur atas apa yang telah dìberikan kepada hamba-hambanya,” ungkapnya.

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST mengaku bangga atas tercatatnya empat budaya asli (Komering) OKU Timur dì Kemenkumham RI.

“Kita wajib bangga, karena budaya asli kita OKU Timur tercatat secara resmi dì Kemenkumham RI. Kedepan yang belum terdaftar, akan kita dorong agar semua terdaftarkan,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.