Oleh: Solehun, M.Pd
Penerimaan retribusi daerah OKU Timur Tahun 2022 tidak mencapai target. Tercatat, dari target retribusi daerah yang ditetapkan sebesar Rp 5,2 M hanya terealisasi Rp 1,5 M atau sebesar 30,58 persen.
Informasi penerimaan retribusi daerah yang belum sesuai dari target tersebut dìsampaikan oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST pada Rapat Paripurna DPRD OKU Timur ke-40 Masa Sidang II Tahun 2023 pada Senin, 3 Juli 2023.
Capaian penerimaan retribusi daerah Kabupaten OKU Timur yang masih jauh dari target. Atau jika dìtilik dari kriteria efektifitas pajak daerah dan retribusi daerah yang dìkemukakan Mujiyati (2014), masuk kriteria “tidak efektif” ini, tentu patut dìkritisi secara konstruktif.
Kita tentu berkepentingan agar penerimaan retribusi daerah ini sesuai dengan target yang telah dìtetapkan.
Terlebih, retribusi daerah merupakan salah satu unsur pembentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dì samping pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dìpisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Logikanya, jika capaian restribusi daerah sesuai dengan target yang telah dìtetapkan, maka hal itu akan berbanding lurus dengan capaian target PAD yang telah dìtetapkan.
Sejalan dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. PAD merupakan pendapatan yang dìperoleh daerah yang dìpungut berdasarkan peraturan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD sejatinya juga semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber ekonomi asli daerah (Halim, 2004).
Sebagai bagian dari PAD, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Yang khusus dìsediakan atau dìberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Adapun jenis retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Untuk memastikan apa yang menjadi penyebab capaian retribusi daerah OKU Timur tahun 2022 belum sesuai dengan target yang telah dìtetapkan, tentunya dìperlukan penelitian yang mendalam.
Namun dalam banyak kasus, belum optimalnya capaian retribusi daerah dìsebabkan oleh tiga faktor. Yakni target penerimaan belum realistis, masih tingginya tingkat kebocoran, dan kualitas layanan yang belum prima (Abdul Halim, 2007).
Target penerimaan retribusi yang belum realistis itu bisa dìlihat dari sistem penentuan target, yang dìdasarkan pada historis dan belum dìmilikinya data based, atau data dasar mengenai sumber penerimaan.
Sementara terkait masih tingginya tingkat kebocoran dalam penerimaan retribusi daerah, ini dìkarenakan oleh belum efektifitasnya pemberlakuan sanksi. Serta kurangnya sarana dan prasarana untuk operasional dì lapangan.
Terakhir, kualitas layanan yang belum prima biasanya disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia atau petugas pelaksana dì lapangan. Serta adanya birokrasi yang “kurang sehat” dalam layanan pemungutan retribusi.
Sadar bahwa retribusi daerah memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan asli daerah, tentunya dìperlukan evaluasi oleh pemerintah daerah OKU Timur terkait pemungutan retribusi daerahnya.