OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Partisipasi masyarakat dì Kabupaten OKU Timur dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan meningkat. Hal ini dampak adanya pemutihan dari Pemprov Sumsel.
Bahkan, dì Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran setiap hari mencapai ratusan orang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1 Budi Kurniawan, SH, MM mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berjalan sejak April hingga 23 Desember 2023 mendatang.
Dalam pemutihan pajak kendaraan kali ini, bagi pajak yang mati lebih dari dua tahun cukup membayar dua tahun tanpa denda dan bunga.
“Selama ada pemutihan pajak kendaraan ini, kepatuhan masyarakat bayar pajak cukup meningkat,” ungkap Budi, Rabu 6 September 2023.
Sebelum ada pemutihan kata Budi, rata-rata masyarakat yang membayar pajak sekitar 100 orang dalam satu hari.
Sedangkan saat masa pemutihan seperti sekarang perhari paling tinggi mencapai 262 orang. “Jadi bisa dìkatakan naik 100 persen perhari,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 ini merupakan pemutihan yang sebenarnya.
Sebab, kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun tetap membayar dua tahun. Kemudian denda dan bunga juga dìhapuskan.
Selain itu, pemutihan ini juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor.
Hal ini sesuai pasal 74, Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi pemutihan ini guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya, agar tidak mati dan penghapusan registrasi,” ucapnya.
Terkait dengan target pencapaian pajak tahun ini, UPTB Samsat OKU Timur 1 mempunyai target dì angka Rp 58 miliar.
“Pencapaian kita saat ini sudah mencapai 60 persen dari target yang sudah dìtetapkan. Untuk itu kita optimis target tahun 2023 ini bisa tercapai,” bebernya.
Budi menjelaskan, selain membayar langsung ke kantor Samsat, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Dempo.
Bahkan, yang dulu juga bisa melakukan pembayaran melalui rekening Bank Sumsel Babel, sekarang juga bisa melakukan pembayaran melalui tokopedia dan Indomaret.
“Saat ini kami sudah memakai beberapa aplikasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.
Sekedar informasi, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1 meliputi pelayanan untuk 9 kecamatan.
Yakni Kecamatan Buay Madang, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kecamatan BP Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Jayapura.
Serta Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II dan Kecamatan Madang Suku III. (gas).







