Bandar Arisan Bodong Dian Rizky dan Rian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh
Pasangan suami istri bandar investasi bodong berkedok arisan Dian dan rian dìtuntut 3 tahun dan 6 bulan. Foto: Dokumen/idsumsel

OKU, IDSUMSEL.COM – Dian Rizki Purnama Sari dan Rian bandar arisan, lelang, serta investasi bodong di tuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Kejari OKU, Choirun Parapat, SH. MH melalui jaksa Penuntut umum Abdullah Arby SH MH mengatakan, sidang di lakukan Kamis 7 September 2023 di PN Baturaja.

Di pimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH.

“Iya, Pasutri dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, ” Ujarnya.

Tuntutan memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian materil banyak orang. Kemudian, perbuatannya juga membuat kegaduhan masyarakat.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri, ” katanya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Selain iti, tersangka belum ada catatan kriminal, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Serta masih memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian orang tua.

No More Posts Available.

No more pages to load.