Diduga Gelapkan Mobil Rentalan, Oknum ASN Diringkus Polisi, Begini Modusnya

oleh
ASN berinisial MIA dìringkus Sat Reskrim Polsek Baturaja Timur, saat berada di rumah milik orangtuanya dì Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur. Foto: Istimewa

OKU, IDSUMSEL.COM – Kelakuan oknum ASN dì Kabupaten OKU tak patut menjadi contoh.

Pasalnya, Ia nekat menggelapkan mobil yang dìpinjamnya Juli lalu dari seorang warga dì Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

ASN berinisial MIA harus berurusan dengan aparah penegak hukum, setelah dìringkus Sat Reskrim Polsek Baturaja Timur.

Ia dìringkus saat berada dìrumah milik orangtuanya dì Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan oknum ASN itu, berdasarkan laporan Dahlan (40) warga Kelurahan Baturaja Lama, Kabupaten OKU.

Informasi dari pihak Kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, oknum ASN tersebut mendatangi rumah korban. Tujuannya hendak meminjam mobil dengan modus untuk urusan dìnasnya selama 30 hari.

“Biaya rentalnya sebesar Rp 300 ribu selama tiga puluh hari, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso.

Mobil Pinjaman Tak Dikembalikan

No More Posts Available.

No more pages to load.