“Aturan ini dibuat dengan tujuan agar tercipta toleransi demi sebuah harmonisasi dalam masyarakat yang pluralisme di indonesia,” tambahnya.
Rosyid menghimbau kepada masyarakat OKU Timur untuk cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap berita.
Hal ini agar tidak terprovokasi dengan berita-berita negatif yang beredar di media, apalagi sampai tersulut amarah.
Menag Yaqut paham betul bahwa adzan merupakan syiar bagi umat islam. Bahkan beliau juga telah menegaskan bahwa, tidak ada larangan dalam penggunaan toa atau pengeras untuk suara azan.
“Hanya penggunaanya perlu diatur agar tercipta kenyamanan bersama,” pungkasnya. (rel/kemenag).