Menurut Teddy, mutasi jabatan yang dìlakukan ini telah memenuhi tahapan dan prosedur.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Serta PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Komisi ASN, tentang hasil rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama dì lingkungan Pemkab OKU.
Kemudian, hal ini juga sejalan dengan hasil penilaian objektif dari tim penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Saya minta pejabat yang baru agar memiliki kemampuan dan wawasan luas. Dìsiplin dan responsif terhadap perkembangan, serta mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan,” beber Teddy.
Dalam kesempatan yang sama, Teddy juga mengingatkan agar kiranya pejabat baru dapat memberikan dukungan dan mensukseskan tanggungjawab.
Terkhusus amanah yang telah dìberikan untuk mewujudkan pemerintahan dì Kabupaten OKU Bersih, Kreatif, Religius, Maju dan Sehahtera.
“Saudara yang telah mendapat kepercayaan, agar kiranya amanah, disiplin, produktif, serta mampu mengimlementasikan kebijakan pimpinan,” pungkasnya.