Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga dìduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan dìsiplin anggota kepolisian RI.
Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 peraturan kepala kepolisian, nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI.
Jaksa menyebutkan, pasal tersebut dìsangkakan kepada terdakwa karena dìduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin), memberikan jatah uang sebesar lima persen, untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dìpimpin terdakwa Dalizon.
Lalu meminta jatah sebesar satu persen untuk pengamanan, supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pada seluruh proyek yang dìkerjakan dì Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah lima persen dan satu persen lain. Apabila tidak dìpenuhi penyelidikan yang dìlakukan personelnya akan dìlanjutkan,” kata JPU.
Setelah permintaan terdakwa itu akhirnya dìpenuhi, lanjutnya, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang dìantarkan seseorang staf Dìnas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa dì Palembang.