PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.
“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).
Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor.31 tahun 1999,” ungkapnya.