Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

oleh

Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

“Ya tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.

Dìketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, dìsebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hal itu dìsampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang dì Pengadilan Negeri Palembang.

Dìlansir dari Antara, Rabu (28/7), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

No More Posts Available.

No more pages to load.