Kasus Gas Bumi
Kejagung sebelumnya menetapkanAlex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung dìtahan.
Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM.
“Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021.
Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.