PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Polda Sumsel menetapkan anak Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun. Heriyanti dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.
“Status tersangka, inisial H sudah kita amankan d i Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16,” ujar Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Hal itu d isampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, d i Palembang. Ratno menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan.”Karena membuat kegaduhan,” tuturnya.
Berikut ini pasal yang d imaksud:
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 16
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, d ihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.