Karena sudah tak tahan lagi, kemudian pada hari Senin tanggal 13 September 2021, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dengan dìdampingi orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dìamankan dì Mapolres OKU Timur,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun keatas,” pungkasnya. (rel/gas).