Pemberhentian terhadap satu orang personelnya ini dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
Juga tentang penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 21 ayat 3 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Upacara PTDH ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh Personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran. Terlebih lagi kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan masyarakat, jika sebagai Personel Polri belum mampu berprestasi.
“Saya harap dengan sungguh-sungguh untuk tidak membuat atau mencedrai institusi dengan membuat pelanggaran itu sudah cukup bagi Institusi,” pungkasnya. (rel)