OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lonjakan angka perceraian dì Kabupaten OKU Timur kembali menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai NasDem, Junaidi Majid, menyoroti meningkatnya jumlah perceraian dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Perceraian di OKU Melonjak, Ada 275 Janda Baru di Awal 2025
Bahkan, Junaidi juga mempertanyakan dugaan mudahnya putusan perkara dì Pengadilan Agama Martapura.
Data yang dìhimpun menunjukkan, angka perceraian pada 2023 mencapai 830 kasus, terdiri dari 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.
Kemudian, pada 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 887 kasus, dengan 698 cerai gugat dan 189 cerai talak.
Total dua tahun mencapai 1.717 kasus, dengan dominasi cerai gugat sebanyak 1.323 perkara. Hal ini menandakan mayoritas gugatan dìajukan oleh pihak istri.
Junaidi menilai tingginya angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi cerminan kondisi sosial yang memerlukan perhatian serius.
Baik dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, hingga para pemangku kebijakan.
BACA JUGA: 14 Tahun Menjanda, Begini Cara Yuni Shara Puàskan Hàsrat Sèksuàl
“Ini bukan hanya angka, tetapi potret keretakan sosial yang harus kita perhatikan bersama,” ujar Junaidi, Selasa (25/11/2025).
Program Isbat Nikah Kontras dengan Lonjakan Perceraian
Dalam kesempatan itu, Junaidi juga menyinggung program isbat nikah terpadu yang dìjalankan Pemkab OKU Timur sejak 2021 hingga 2025.
Program tersebut telah melegalkan 1.410 pasangan secara hukum. Namun capaian ini dìnilai kontras dengan jumlah perceraian yang lebih besar dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: OKU Timur Lumbung Janda di Sumsel, Tahun Ini Perceraian Capai 952 Perkara
“Dì satu sisi pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi di sisi lain angka perceraian meningkat. Ini ironi yang harus segera dìcari akar persoalannya,” tegasnya.
Putusan Cerai Sekali Sidang Disorot







