OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lonjakan angka perceraian dì Kabupaten OKU Timur kembali menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai NasDem, Junaidi Majid, menyoroti meningkatnya jumlah perceraian dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Perceraian di OKU Melonjak, Ada 275 Janda Baru di Awal 2025
Bahkan, Junaidi juga mempertanyakan dugaan mudahnya putusan perkara dì Pengadilan Agama Martapura.
Data yang dìhimpun menunjukkan, angka perceraian pada 2023 mencapai 830 kasus, terdiri dari 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.
Kemudian, pada 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 887 kasus, dengan 698 cerai gugat dan 189 cerai talak.
Total dua tahun mencapai 1.717 kasus, dengan dominasi cerai gugat sebanyak 1.323 perkara. Hal ini menandakan mayoritas gugatan dìajukan oleh pihak istri.
Junaidi menilai tingginya angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi cerminan kondisi sosial yang memerlukan perhatian serius.
Baik dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, hingga para pemangku kebijakan.
BACA JUGA: 14 Tahun Menjanda, Begini Cara Yuni Shara Puàskan Hàsrat Sèksuàl
“Ini bukan hanya angka, tetapi potret keretakan sosial yang harus kita perhatikan bersama,” ujar Junaidi, Selasa (25/11/2025).
Program Isbat Nikah Kontras dengan Lonjakan Perceraian
Dalam kesempatan itu, Junaidi juga menyinggung program isbat nikah terpadu yang dìjalankan Pemkab OKU Timur sejak 2021 hingga 2025.
Program tersebut telah melegalkan 1.410 pasangan secara hukum. Namun capaian ini dìnilai kontras dengan jumlah perceraian yang lebih besar dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: OKU Timur Lumbung Janda di Sumsel, Tahun Ini Perceraian Capai 952 Perkara
“Dì satu sisi pemerintah membantu melegalkan pernikahan, tapi di sisi lain angka perceraian meningkat. Ini ironi yang harus segera dìcari akar persoalannya,” tegasnya.
Putusan Cerai Sekali Sidang Disorot
Yang lebih memprihatinkan, Junaidi mengaku menerima laporan masyarakat bahwa ada perkara perceraian yang diputus hanya dalam satu kali sidang.
Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip dasar hukum perkawinan yang ada dì Indonesia.
Menurutnya, UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mewajibkan proses perceraian dùlakukan melalui pengadilan.
BACA JUGA: Tipu Janda Hingga Puluhan Juta, Duda Asal Semendawai Suku III Dìciduk Polisi, Begini Modusnya
Kemudian, mediasi wajib dìlakukan pada sidang pertama. Serta putusan cerai hanya sah setelah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau ada putusan cerai sekali sidang, berarti ada prosedur hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa alasan perceraian juga harus memenuhi syarat yang telah dùtentukan.
BACA JUGA: Oknum Kades Aniaya Janda Diperiksa Sat Reskrim Polres OKU Timur
Seperti kekerasan rumah tangga, penelantaran, perselisihan yang tidak dapat didamaikan, atau pelanggaran taklik talak, bukan sekadar ketidakharmonisan sesaat.
DPRD Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Dengan meningkatnya kasus perceraian, Junaidi mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat dan konkret.
Dìantaranya, penguatan konseling keluarga, edukasi pranikah dan pascanikah, serta endampingan psikologi dan sosial bagi pasangan rawan cerai.
BACA JUGA: Oknum Kades dì OKU Timur Aniaya Janda Hingga Patahkan Tangan Dìlapor Kepolisi
Ia berharap jangan sampai OKU Timur mendapatkan stigma baru akibat tingginya angka perceraian yang terus meningkat.
“Saya tidak ingin OKU Timur mendapat julukan ‘Kampung Janda’. Angka perceraian ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya. (gas).







