Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan lidik dan berupaya memburu keberadaan pelaku.
Bahkan, aggota Polsek Martapura berhasil mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dì Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, Kapolsek Martapura memerintahkan Panit I, Iptu Solehuddin. Serta Tim Semangat Ungkap Tindak kejahatan (Semut) Polsek Martapura untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Dìmana, Kasat Reskrim Akp Mukhlis SH MH selaku pembina fungsi reskrim terkait ungkap kasus. Mengingat pelaku berada dì luar provinsi Sumsel.
“Sesuai arahan Kasat Reskrim dan perintah Pak Kapolres agar pelaku penganiayaan segera dìtangkap,” bebernya.
Mendapat intruksi ini, Tim Semut Polsek Martapura langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Dengan penuh cekatan, tim Semut berhasil menangkap pelaku pada Jumat 13 Desember 2024, sekira Pukul 17.30 wib dì wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, pelaku langsung dì bawa ke Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah dì tahan dan dì lakukan penyidikan lebih lanjut dì Polsek Martapura,” tegas Kapolsek. (gas).