IDSUMSEL.COM – Pada pertengahan 2023 akan ada dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Penyaluran THR dan gaji 13 yang menjadi bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, dìlakukan setiap tahun oleh pemerintah dì luar penghasilan per bulan.
Kepastian penyaluran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 pada pertengahan tahun. Hal ini telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Melansir dari KEM PPKF 2023. Salah satu kebijakan belanja pegawai dìgunakan untuk pemberian bonus berupa THR dan gaji 13. Kepada aparatur negara agar terjaga daya beli dan konsumsinya.
Adapun yang dimaksud aparatur negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pensiunan juga termasuk aparatur negara, namun telah purna tugas.
Kapan dobel bonus PNS, PPPK TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair? Simak sampai habis ya guys !!
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja, sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri. Dì mana Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. Umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Berapa besaran dobel bonus PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13?
Komponen dobel bonus PNS, PPPK, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga. Serta tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Dengan kata lain nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda setiap golongan jabatan dan instansi pemerintah.
Sementara itu, komponen bonus pensiunan PNS, TNI, dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran tunjangan keluarga berbeda setiap golongan, meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
Tunjangan pangan, meliputi tunjangan beras sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa.
Tunjangan makan bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.
Tunjangan jabatan bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.
Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.
Tunjangan umum bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.
Tunjangan kinerja berbeda besarannya dì setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Besaran gaji PNS
Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.