Awasi Pencoklitan, Bawaslu OKU Timur Pastikan Masyarakat Masuk Data Pemilih

oleh
Bawaslu OKU Timur bersama Panwascam dan PKD saat melakukan pengawasan terhadap petugas pantarlih yang melakukan Pencoklitan ke masyarakat, Selasa 09 Juli 2024. Foto: Indra/idsumsel

“Hal ini merupakan upaya konkret pengawasan dalam menjaga hak pilih dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.

Oki menjelaskan, bahwa Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4 plus DPT Pemilu terakhir, dengan dokumen pemilih atau warga.

Dokumen yang dìsiapkan oleh warga adalah KTP elektronik, KK atau IKD. Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan cocok.

“Lalu mencoret data tidak memenuhi syarat (TMS) dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih,” ucapnya.

Kemudian tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih.

Bahkan petugas pantarlih wajib membawa dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah dì Coklit untuk setiap KK.

“Pantarlih juga wajib datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan pihak lain,” terangnya.

Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan mengawasi Coklit yang dìlakukan Pantarlih secara melekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.