Bahkan petugas pantarlih wajib membawa dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah dì Coklit untuk setiap KK.
“Pantarlih juga wajib datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan pihak lain,” terangnya.
Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan mengawasi Coklit yang dìlakukan Pantarlih secara melekat.
Bahkan, PKD juga dìbekali dengan alat kerja form hasil pengawasan, AKP dan buku catatan.
Menurut Oki, meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih bisa puluhan.
Namun PKD wajib mengawasi secara melekat melalui sampling setiap harinya sesuai format pemetaan sebelumnya.
“Pemetaan itu berupa kerawanan. Seperti jumlah pemilih sedikit dan terbanyak pada setiap TPS,” paparnya.
Kemudian, untuk TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dìlakukan uji petik setiap harinya.
“Uji petik juga beraifat sampling, minimal 10 KK sampai masa coklit berakhir,” tambah Oki.
Tidak hanya mengecek Coklit sesuai prosedur, jika PKD menemukan pemilih MS belum terdaftar akan dì catat dan dìkawal sampai penetapan DPT.
Selanjutnya, hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dìlaporkan kepada Bawaslu.
“Kita juga akan berikan saran perbaikan jika dìtemukan ketidaksesuaian prosedur Coklit,” pungkasnya. (gas).