Bà4coʻk Marbot Masjid Hingga Diamputasi, Kades Sidodadi Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
Kades Sidodadi, Jupri Alamsyah (52) pelaku penganiayaan berat tertunduk lesu saat Polres OKU Timur melakukan konferensi pers, Jumat 03 Januari 2025. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kades Sidodadi, Belitang Jupri Alamsyah (52) pelaku penganiayaan berat terhadap seorang marbot masjid berinisial AF (49) mengisahkan penyesalan mendalam.

Pasalnya, Kades Sidodadi, Belitang ini terancam dìkenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers, Jumat 03 Januari 2025.

Pelaku Jupri sempat menjadi buronan dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.

Pelariannya kandas, saat bersembunyi dì Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku Jupri dìtangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu.

Penangkapan pelaku Kades ini dì pimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Sodono, KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya dan anggota lainnya.

Oknum kades tersebut dìtangkap lantaran melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban AF (49) mengalami cacat permanen pada kaki kirinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.