Bà4coʻk Marbot Masjid Hingga Diamputasi, Kades Sidodadi Terancam 5 Tahun Penjara

oleh
Kades Sidodadi, Jupri Alamsyah (52) pelaku penganiayaan berat tertunduk lesu saat Polres OKU Timur melakukan konferensi pers, Jumat 03 Januari 2025. Foto: Indra/idsumsel

Sebab, pelaku menginginkan agar kegiatan salat Jumat tetap terfokus dì masjid Jami’ Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi.

Namun, korban tidak mengindahkan intruski pelaku selaku Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga pelaku gelap mata terhadap korban.

Karena tidak senang, akhirnya pelaku emosi dan mendatangi rumah korban. Setibanya dì rumah korban, pelaku melihat korban sedang mengobrol bersama temannya.

Lalu pelaku melihat senjata tajam jenis pisau dì sekitar lokasi, dan pelaku langsung gelap mata hingga me*mbàcoʻk korban secara berkali-kali.

“Setelah menusuk korban secara berkali-kali, pelaku langsung pergi dan berlari,” tegas Kapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada sela jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan betis sisi luar kaki kiri.

Bahkan, korban langsung dì larikan ke RS Charitas Belitang, hingga dì rujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Karena luka bàcok cukup parah, akhirnya kaki korban harus dì amputasi lantaran mengalami pembusukan. Sehingga korban cacat permanen,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH MH menambahkan, hasil interogasi pelaku, ia nekad melarikan diri karena takut.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 jejak pelarian pelaku dì ketahui sedang berada dì wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dìsitulah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.