Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi dì kediaman korban dì Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, pada Jum’at 25 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, pelaku dan korban terlibat cek cok mulut berujung tejadinya penusukan hingga korban mengalami beberapa luka bàcoʻk.
“Pelaku dan korban ini selisih paham mengenai pelaksanaan salat jumat dì masjid baru,” ungkap Kevin.
Dalam cek cok mulut itu, pelaku mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat dì masjid Darussalam Desa Sidodadi yang baru dì bangun.
Sebab, pelaku menginginkan agar kegiatan salat Jumat tetap terfokus dì masjid Jami’ Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi.
Namun, korban tidak mengindahkan intruski pelaku selaku Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga pelaku gelap mata terhadap korban.
Karena tidak senang, akhirnya pelaku emosi dan mendatangi rumah korban. Setibanya dì rumah korban, pelaku melihat korban sedang mengobrol bersama temannya.