Bakar Hutan dan Lahan Sembarangan Bisa Dìpidana, Ini Imbauan Kapolres OKU Timur ke Masyarakat

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan saat musim kemarau seperti saat ini. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan maupun lahan.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dì Bumi Sebiduk Sehaluan.

Menurut Kapolres, selama tahun 2023 ini terpantau kurang lebih ada 80 titik api dì Kabupaten OKU Timur, namun bersifat kecil.

“Semua bisa terpantau dari satelit. Bahkan waktu dì graund cek, ternyata api sudah padam semuanya. Alhamdulillah dì OKU Timur tidak terjadi karhutla secara besar,” katanya, Selasa 19 September 2023.

Selain kemarau panjang, kondisi gersang dan kering saat ini juga dìsebabkan oleh dampak fenomena Elnino. Sehingga membuat curah hujan sangat minim.

Untuk itu, Kapolres meminta masyarakat tidak sembarangan membuat api bekas rokok, ke hutan atau lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat yang membuka atau mengelola lahan tidak boleh dengan cara dìbakar.

No More Posts Available.

No more pages to load.