Bandar Arisan Bodong Dian Rizky dan Rian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh
Pasangan suami istri bandar investasi bodong berkedok arisan Dian dan rian dìtuntut 3 tahun dan 6 bulan. Foto: Dokumen/idsumsel

OKU, IDSUMSEL.COM – Dian Rizki Purnama Sari dan Rian bandar arisan, lelang, serta investasi bodong di tuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Kejari OKU, Choirun Parapat, SH. MH melalui jaksa Penuntut umum Abdullah Arby SH MH mengatakan, sidang di lakukan Kamis 7 September 2023 di PN Baturaja.

Di pimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH.

“Iya, Pasutri dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, ” Ujarnya.

Tuntutan memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian materil banyak orang. Kemudian, perbuatannya juga membuat kegaduhan masyarakat.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri, ” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.