OKU, IDSUMSEL.COM – Dian Rizki Purnama Sari dan Rian bandar arisan, lelang, serta investasi bodong di tuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Kejari OKU, Choirun Parapat, SH. MH melalui jaksa Penuntut umum Abdullah Arby SH MH mengatakan, sidang di lakukan Kamis 7 September 2023 di PN Baturaja.
Di pimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH.
“Iya, Pasutri dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, ” Ujarnya.
Tuntutan memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian materil banyak orang. Kemudian, perbuatannya juga membuat kegaduhan masyarakat.
“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri, ” katanya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Selain iti, tersangka belum ada catatan kriminal, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Serta masih memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian orang tua.