Bandar Arisan Bodong Dian Rizky dan Rian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh
Pasangan suami istri bandar investasi bodong berkedok arisan Dian dan rian dìtuntut 3 tahun dan 6 bulan. Foto: Dokumen/idsumsel

“Sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan tuntutan maksimal 4 tahun, ” terangnya.

Barang bukti dalam persidangan dì antaranya satu unit mobil Honda Brio. Dìmana mobil itu kembalikan ke pihak leasing berdasarkan sertifikat fidusia.

“Berdasarkan surat kuasa untuk barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako dì kembalikan ke korban melalui saksi Ria Wulandari, ” tutupnya. (wen/okusatu)

No More Posts Available.

No more pages to load.