Setelah mendapat informasi akurat, anggota lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menggamankan seorang laki-laki bernama Rudi.
Setelah itu, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Hasil dari penggeledahan, anggota mendapati barang bukti berupa 18 paket nàrkòtika jenis sàbu.
Barang bukti tersebut terbungkus plastik klip bening yang dìbalut kantong plastik bening dan dìlapisi plastik warna hitam.
Belasan paket sàbù ini dìtemukan anggota Satres Narkoba dì samping luar rumah pelaku.
“Setelah kita introgasi, pelaku Rudi mengakui bahwa barang bukti sàbù tersebut memang miliknya,” ungkap Kasat AKP Ujang Abdul Aziz, Senin (10/4/2023).
Selain mendapati 18 paket sàbù, anggota juga menemukan beberapa plastik klip bening dan kantong plastik, yang dìduga untuk membungkus sàbù tersebut.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan selanjutnya,” beber Kasat.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan pasal tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai nàrkòtika jenis sàbu. (gas).